SUKOHARJO - Mantan pekerja atau buruh PT Sritex Tbk (SRIL) resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru. Dengan demikian, para buruh Sritex kembali bisa bekerja usai kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli saat meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex Sukoharjo, Senin (17/3/2025).
Langkah ini menandakan bahwa tidak lama lagi, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kesempatan untuk dipekerjakan kembali.
"Terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor," ucapnya.