Kepala OJK Jabodebek, Edwin, menegaskan bahwa pihaknya siap berkontribusi mendorong kepatuhan perbankan melalui percepatan pertukaran data keuangan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian sektor jasa keuangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan OJK pusat guna memastikan kepatuhan perbankan dalam memberikan akses informasi keuangan yang dibutuhkan agar diterima tepat waktu dan akurat. Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan,“ ujar Edwin.
Kedua pihak optimis, peluang kerja sama yang dibahas dalam pertemuan tersebut dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan sehingga lebih transparan dan akuntabel, guna mendukung upaya penegakan hukum perpajakan secara lebih efektif.
Terakhir, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tanggal 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan. Lapor hari ini, lapornya di sini: djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal lebih nyaman.
(Taufik Fajar)