JAKARTA - Waspada penipuan pinjaman online (pinjol) hingga investasi bodong saat Lebaran. Namun tak perlu khawatir jika sudah mengetahui jenis kejahatan serta cara mengatasinya.
Kejahatan seperti penipuan dapat terjadi dimana saja dan kapan pun. Tak jarang para penipu akan melancarkan aksinya pada bulan Ramadan dengan berbagai modus penawaran yang menjebak.
Melansir dari akun instagram @ojkindonesia, Senin (31/3/2025), terdapat 4 jenis penipuan yang mengintai serta berbagai langkah untuk menghindarinya. Berikut penjelasan lengkapnya.
Modus dari penipuan ini adalah pelaku akan menawarkan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan saat Lebaran. Namun, pada nyatanya pinjaman tersebut bersifat ilegal.
Penawaran investasi ilegal sudah sering terjadi. Mereka (penipu) akan menawarkan investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tidak transparan, seperti contoh skema ponzi dan investasi bodong.
Modus dari penipuan ini berupa memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan data dan informasi pribadi korban dengan tujuan membobol akun keuangan korban. Seperti contoh telepon palsu yang menawarkan kerja paruh waktu.
Modus phising ini dilakukan oleh pelaku dengan cara memancing korban agar memberikan data pribadi dengan memberikan tautan tertentu, seperti contoh tautan penyaluran zakat, dan file APK berupa ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri.
Untuk mengatasi penipuan di atas, Anda dapat mengikuti langkah di bawah ini.
* Jangan klik link atau tautan secara sembarang, terlebih dari nomor tidak dikenal.
* Berpikir logis dan waspada terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan dengan waktu cepat tanpa risiko.
* Jangan memberikan informasi dan data pribadi kepada orang tak dikenal melalui telepon ataupun pesan.
* Pastikan terlebih dahulu legalitas pinjaman dan investasi yang ditawarkan. Pilihlah pinjaman dan investasi yang sudah berizin OJK.
“Kami tentu berharap masyarakat semakin waspada, semakin alert terhadap berbagai modus penipuan seperti ini. Sehingga walaupun mereka (penipu) terus ada, tapi masyarakat semakin berkurang yang terkena (menjadi korban) pada skema-skema penipuan tersebut yang banyak merugikan masyarakat. Kalau misalnya sudah terjadi atau mengalami penipuan dan lain-lain, langsung segera laporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keungan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di unggahan instagram OJK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)