Modus phising ini dilakukan oleh pelaku dengan cara memancing korban agar memberikan data pribadi dengan memberikan tautan tertentu, seperti contoh tautan penyaluran zakat, dan file APK berupa ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri.
Untuk mengatasi penipuan di atas, Anda dapat mengikuti langkah di bawah ini.
* Jangan klik link atau tautan secara sembarang, terlebih dari nomor tidak dikenal.
* Berpikir logis dan waspada terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan dengan waktu cepat tanpa risiko.
* Jangan memberikan informasi dan data pribadi kepada orang tak dikenal melalui telepon ataupun pesan.
* Pastikan terlebih dahulu legalitas pinjaman dan investasi yang ditawarkan. Pilihlah pinjaman dan investasi yang sudah berizin OJK.
“Kami tentu berharap masyarakat semakin waspada, semakin alert terhadap berbagai modus penipuan seperti ini. Sehingga walaupun mereka (penipu) terus ada, tapi masyarakat semakin berkurang yang terkena (menjadi korban) pada skema-skema penipuan tersebut yang banyak merugikan masyarakat. Kalau misalnya sudah terjadi atau mengalami penipuan dan lain-lain, langsung segera laporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keungan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di unggahan instagram OJK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)