Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1045 KUHPerdata yang artinya Ahli Waris memiliki hak untuk tidak menerima warisan (termasuk tidak menerima kewajiban membayar utang Pewaris).
Namun penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan jika meskipun debitur yang berhutang kartu kredit sudah meninggal, tidak serta merta membuat hutang tersebut lunas, namun tetap harus dibayar oleh ahli warisnya. Ahli waris disini bisa berupa anak, istri, maupun saudara dan orang tua.
(Feby Novalius)