Apakah Utang Kartu Kredit Lunas Jika Meninggal? Simak Penjelasan Lengkap Ini

Rizky Darmawan, Jurnalis
Rabu 26 Maret 2025 22:05 WIB
Utang kartu kredit adalah tanggungan yang wajib dibayarkan kepada bank. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1045 KUHPerdata yang artinya Ahli Waris memiliki hak untuk tidak menerima warisan (termasuk tidak menerima kewajiban membayar utang Pewaris).

Namun penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan jika meskipun debitur yang berhutang kartu kredit sudah meninggal, tidak serta merta membuat hutang tersebut lunas, namun tetap harus dibayar oleh ahli warisnya. Ahli waris disini bisa berupa anak, istri, maupun saudara dan orang tua.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya