JAKARTA - Harta kekayaan Djan Faridz, rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Harun Masiku. Rumah mantan Anggota Wantimpres, Djan Faridz dilaporkan tengah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.
Penggeledahan di kediaman Djan Faridz ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya KPK untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan kasus tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, terlihat rombongan penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz dengan pengawalan ketat polisi bersenjata. Mereka kemudian membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam tiga koper dan membawanya menggunakan mobil Toyota Innova yang telah disiapkan.
Sayangnya, tidak ada satupun penyidik yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penggeledahan tersebut kepada media.
Djan Faridz, seorang politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain itu, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz juga pernah dipercaya untuk mengemban tugas sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Djan Faridz melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 23 Oktober 2023. Berdasarkan data tersebut, total harta kekayaan yang dimiliki Djan Faridz hamper mencapai Rp1 miliar.
Harta Kekayaan tersebut berupa berbagai macam aset, salah satu aset dengan nominal paling tinggi yang dimiliki Djan Faridz yaitu berupa tanah dan bangunan hasil sendiri sebanyak 44 tanah dan bangunan, 2 bangunan dan 52 tanah dengan total mencapai Rp569.118.235.580.
Selanjutnya terdapat alat transportasi yang dimiliki oleh Djan Faridz mencapai Rp98.700.000, yakni berupa mobil Daihatsu Rocky tahun 1993 seharga Rp43.700.000 dan mobil Mercedes Benz Sedan tahun 1985 seharga Rp55.000.000.
Djan Faridz juga tercatat memiliki aset lainnya berupa, harta bergerak lainnya dengan total mencapai Rp20.100.000.000, surat berharga Rp236.656.524.278, serta kas dan setara kas Rp169.291.852.455. Jika dikalkulasikan, maka total harta kekayaan yang dimilikinya sebesar Rp995.265.312.313, akan tetapi Djan Faridz terlapor memiliki hutang sebesar Rp1.975.040.000. Sehingga harta kekayaan bersih yang dimiliki oleh Djan Faridz sebesar Rp993.290.272.313.
(Feby Novalius)