Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan rekrutmen untuk posisi PPSU pada tahun 2025. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan yang ada di seluruh wilayah DKI Jakarta. Untuk memenuhi syarat, calon pelamar minimal harus berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta.
Adapun ketentuan usia untuk melamar, calon pendaftar diharapkan berusia maksimal 58 tahun. Hal ini sesuai dengan ketetapan terbaru yang dilonggarkan oleh Gubernur Jakarta melalui Pergub Nomor 63 Tahun 2022, yang memberikan kelonggaran lebih bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai Pasukan Oranye.
Dengan sistem pembayaran yang transparan, fasilitas kerja lengkap, dan jaminan sosial yang menyeluruh, pekerjaan sebagai PPSU menawarkan stabilitas ekonomi bagi warga Jakarta yang ingin berkontribusi dalam menjaga fasilitas umum ibukota tetap layak dan bersih.
(Feby Novalius)