Kemenhub: Bus ALS Terguling di Padang Panjang Tak Miliki Izin Operasi!

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 06 Mei 2025 15:13 WIB
Bus Terguling (Foto: Okezone)
Share :

2. Periksa Kelayakan  Kendaraan

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. 

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya