Namun demikian, kebijakan tersebut kini direlaksasi hingga tahun 2027, dengan target membangun pabrik garam sendiri di dalam negeri. Bahkan, Indonesia dinilai mampu swasembada garam pada periode tersebut.
"Kemarin itu ada aturan, bahwa untuk industri tidak diperbolehkan impor garam mulai Januari 2025. Padahal kita belum siap industrinya, baru tahun 2027. Maka disepakati (relaksasi impor)," pungkasnya.
(Feby Novalius)