2. Komponen Gaji ke-13 PNS
Komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN ini terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen-komponen ini mengikuti skema sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sehingga nominalnya dapat berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.
Dengan demikian, jumlah gaji ke-13 yang diterima setiap PNS hingga pensiunan akan bervariasi, tergantung pada pangkat, golongan, serta instansi tempat mereka bertugas.
Besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
- Gaji PNS 2025 golongan I
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400
- Gaji PNS 2025 golongan II
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600
- Gaji PNS 2025 golongan III
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700
- Gaji PNS 2025 golongan IV
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200
(Feby Novalius)