Profil 2 Perusahaan Pengelola Tambang Nikel di Raja Ampat

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 05 Juni 2025 13:36 WIB
Profil Perusahaan Tambang di Raja Ampat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan karena diduga merusak lingkungan di surganya laut dunia yang ada di Papua Barat. PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining sebagai pengelola tambang ikut disoroti. 

Kedua perusahaan ini bergerak di tambang nikel yang telah mengantongi izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.

1. Profil GAG Nikel

PT Gag Nikel merupakan salah satu anak usaha PT Antam. Menurut data Antam, tambang GAG nikel berada di Pulau Gag, Papua Barat. 

PT Gag Nikel merupakan salah satu entitas anak Antam dengan jumlah sumber daya mineral nikel yang besar. Berdasarkan Laporan Competent Person ANTAM per 31 Desember 2014 dengan sertifikasi JORC Code 2012, jumlah sumber daya nikel saprolit PT Gag Nikel sejumlah 188,3 juta wet metric ton (wmt) sementara sumber daya nikel limonit berjumlah 170,4 juta wmt.

2. Profil Kawei Sejahtera Mining

PT Kawei Sejahtera Mining merupakan perusahan penambang biji nikel di kabupaten Raja Ampat. Perusahaan tambang ini telah berdiri sejak Agustus 2023. 

 

3. Izin Tambang di Raja Ampat

Selain dua tambang nikel yang berizin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Papua Barat Daya itu ada.

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengeluhkan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel dari Jakarta, sehingga pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.

"97 persen Raja Ampat adalah daerah konservasi, sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap bahwa dengan meninjau kembali pembatasan kewenangan pengelolaan hutan, pemerintah pusat dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk lebih terlibat dalam pengelolaan hutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya