Scan masalah dan bukti pendukung, seperti buku tabungan, polis asuransi, perjanjian kredit, dan bukti lainnya, secara kronologis dalam satu file.
Scan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa sengketa belum pernah diselesaikan melalui lembaga hukum, arbitrase, atau mediasi lain, dan bahwa OJK belum pernah memfasilitasi sengketa tersebut. Format surat dapat diakses di laman resmi OJK.
Untuk mempermudah masyarakat, OJK juga menyediakan layanan pengaduan melalui Kontak OJK 157, email di konsumen@ojk.go.id, atau datang langsung ke kantor OJK terdekat.
(Feby Novalius)