4 Fakta Izin Tambang Raja Ampat Dicabut kecuali Gag Nikel

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 14 Juni 2025 08:01 WIB
Tambang Nikel Raja Ampat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025. 

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Okezone soal izin tambang di Raja Ampat Dicabut kecuali Gag Nikel, Sabtu (14/6/2025).

1. Keputusan Presiden Prabowo

Prasetyo menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait kemarin.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya