Waspadai Perlintasan Sebidang, Ini Aturan dan Sanksi yang Perlu Diketahui Pengendara

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 26 Juni 2025 15:47 WIB
KAI Tambah Kereta di Libur Panjang. (Foto: Okezone.com/KAI)
Share :

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini berimplikasi terhadap sanksi hukum. 
Berdasarkan ketentuan Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak  berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya