Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini berimplikasi terhadap sanksi hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
(Feby Novalius)