JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan informasi alur pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 hingga masuk ke rekening pekerja. Saat ini, pencairan BSU 2025 tahap 1 sudah tersalurkan kepada 2,45 juta pekerja.
Sementara, data calon penerima BSU lainnya masih dalam proses verifikasi dan validasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
"Pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap dan melalui proses verifikasi yang ketat agar tepat sasaran," kata akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Berikut ini alur pencairan BSU 2025 Rp600.000 hingga masuk ke rekening pekerja.
1. Kementerian Ketenagakerjaan mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria.
2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi dan validasi data sesuai persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data.
4. Data calon penerima disampaikan kepada bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
5. Daftar calon penerima BSU yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker dan bank atau pos penyalur kemudian dilakukan oleh Kemnaker sebagai dasar pemberian bantuan.
6. Terakhir, dana BSU akan dikirimkan ke rekening penerima melalui bank atau pos penyalur.
"Tetap sabar dan tenang untuk proses penyaluran BSU 2025 ini, bukan untuk memperlambat namun untuk memastikan agar tidak salah sasaran, karena bantuan yang baik harus sampai ke tangan yang benar," tulisnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, BSU 2025 cair tanpa potongan. Pekerja menerima BSU 2025 utuh sebesar Rp600.000 dan langsung masuk rekening. "Administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan," ujar Yassierli.
Menaker mengatakan, pencairan BSU Rp600.000 mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang dikeluarkan tepat sasaran.
"Ketika teman-teman bertanya kepada kami kapan nih cairnya, kapan cairnya? Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," kata dia.
Menurut Menaker, pihaknya sudah membuat payung hukum dan merapikan data penerima BSU, dan saat ini bantuan tersebut sudah masuk dalam fase penyaluran secara bertahap.
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
(Dani Jumadil Akhir)