Trump Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen, RI Harus Lakukan Langkah Ini

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Selasa 08 Juli 2025 20:05 WIB
Presiden AS Donald Trump Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen pada Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif impor sebesar 32% kepada Indonesia yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Langkah strategis harus segera disiapkan Pemerintah Indonesia untuk menyikapi keputusan Trump tersebut.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai bahwa pengenaan tarif ini mencerminkan kegagalan negosiasi yang sebelumnya dilakukan pemerintah dalam upaya mendapatkan keringanan perihal tarif.

Dia membeberkan efek beruntun dari tetap diberlakukannya tarif 32% kepada Indonesia.

“Kalau pengenaan 32%, output ekonomi turunnya Rp164 triliun. Kemudian, pendapatan tenaga kerja turunnya Rp52 triliun, ekspor turunnya Rp105,9 triliun, kemudian mengakibatkan terjadinya penurunan serapan tenaga kerja 1,2 juta orang,” kata Bhima melalui pesan singkat, Selasa (8/7/2025).

Bhima menyebut, pemberlakuan tarif ini berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia karena sejumlah sektor padat karya masih bergantung pada Negeri Paman Sam tersebut, seperti sektor alas kaki dan pakaian jadi. Dengan berlakunya tarif resiprokal per 1 Agustus nanti, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menyentuh level 4,7–4,8% year on year.

“Yang harus bisa dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sebenarnya ya, yang pertama harus mencoba untuk mendorong diversifikasi tujuan pasar ekspor, salah satunya ke intra-ASEAN, kemudian dipenetrasi lagi ke negara BRICS atau daerah lain di Timur Tengah, Amerika Latin, dan Asia Selatan,” ujar Bhima.

 

Selain itu, pemerintah diminta untuk lebih siap terhadap kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, utamanya di industri padat karya. Bhima menilai, pemerintah seharusnya mampu memberikan paket stimulus yang lengkap, termasuk diskon tarif listrik terhadap industri padat karya, misalnya sebesar 40 persen selama satu tahun.

“Kemudian juga proteksi terhadap produk-produk impor, termasuk juga harusnya ada pengawasan yang lebih ekstra di kawasan berikat, karena banyak barang-barang jadi impor yang bocor dari pusat kawasan berikat itu,” tutur Bhima.

Lebih lanjut, terkait subsidi upah, Bhima juga menyarankan agar bantuan tersebut diberikan kepada sektor yang berorientasi pasar ke Amerika Serikat, sebesar minimal Rp600 ribu per bulan, dan diberikan selama tiga bulan. Hal ini untuk mencegah terjadinya PHK massal dan penurunan daya beli masyarakat.

“Kemudian PPh 21 karyawan yang ditanggung pemerintah itu bisa diperluas, dan terakhir mungkin penguatan pasar dalam negeri juga, sebenarnya itu yang paling penting,” kata Bhima.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya