OJK Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online dalam 6 Bulan 

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Rabu 09 Juli 2025 13:38 WIB
Rekening Bank Diblokir (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online hingga akhir semester I-2025.

Langkah pemblokiran ini merupakan tindak lanjut atas data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Dalam rangka pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis OJK dalam keterangan Rabu (9/7/2025).

1. Penutupan Rekening

Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank untuk melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening-rekening tersebut.

Langkah tersebut dilakukan OJK sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas keuangan, termasuk upaya memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya