Main Layangan di Sekitar Bandara Bisa Masuk Penjara, Jangan Coba-Coba! 

Muhammad Aziz, Jurnalis
Minggu 13 Juli 2025 13:05 WIB
Menerbangkan layang-layang memang menyenangkan. Namun, jika dilakukan di sekitar bandara, risikonya sangat fatal. (Foto: Okezone.com/Airnav)
Share :

JAKARTA – Bermain layang-layang di sekitar bandara ternyata berbahaya dan dapat berdampak fatal bagi penerbangan. Bahkan, pelaku bisa dipidana hingga 3 tahun penjara karena dianggap mengganggu keselamatan penerbangan.

Menerbangkan layang-layang memang menyenangkan. Namun, jika dilakukan di sekitar bandara, risikonya sangat fatal. Tak hanya membahayakan keselamatan penerbangan, pelanggaran ini juga dapat berujung pada hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Ancaman Serius bagi Keselamatan Penerbangan

AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas bermain layang-layang, balon udara, atau roket di sekitar bandara dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Kasus terbaru terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, di mana sebanyak 21 penerbangan terganggu akibat layang-layang yang diterbangkan di area sekitar bandara.

Kegiatan seperti ini dapat menghambat proses lepas landas (take-off) dan pendaratan pesawat, bahkan berisiko menimbulkan insiden serius. Layang-layang yang tersangkut atau terhisap ke mesin pesawat bisa menyebabkan kerusakan fatal, termasuk gangguan pada kemudi seperti aileron dan sirip kendali.

“Kami menyayangkan bahwa hingga hari ini masih saja ada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan untuk tidak menerbangkan layang-layang di area sekitar bandara demi menjaga keselamatan penerbangan,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Capt. Avirianto Suratno, dalam keterangan tertulis.

AirNav Indonesia bahkan sempat mengeluarkan peringatan khusus kepada pilot, atau Notice to Airmen (NOTAM), terkait gangguan layang-layang di area Bandara Soekarno-Hatta. NOTAM bernomor A1912/25 tersebut menegaskan bahwa semua lalu lintas penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan akan mengalami keterlambatan.

“Alasan kami menerbitkan NOTAM adalah karena aktivitas layang-layang di final approach area sangat membahayakan keselamatan pesawat yang akan take-off atau landing di Bandara Soekarno-Hatta,” tambahnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya