Kriteria Penerima BSU 2025
Syarat penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Bukan penerima bantuan PKH saat BSU disalurkan
Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
Jika setelah pencairan ditemukan bahwa penerima tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dana BSU yang diterima wajib dikembalikan ke kas negara.
(Feby Novalius)