4,1 Juta Pekerja Menanti BSU 2025 Rp600 Ribu, Cek Terus di bsu.kemnaker.go.id

Najwa Aulia Taufik, Jurnalis
Sabtu 19 Juli 2025 06:00 WIB
4,1 Juta Pekerja Menanti BSU 2025 Sebesar Rp600 Ribu. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Kriteria Penerima BSU 2025

Syarat penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan

Bukan penerima bantuan PKH saat BSU disalurkan

Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri

Jika setelah pencairan ditemukan bahwa penerima tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dana BSU yang diterima wajib dikembalikan ke kas negara.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya