Sulit Dapat Izin Edar, UMKM Perikanan Kesulitan Masuk Pasar Modern dan Ekspor

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 26 Juli 2025 12:05 WIB
UMKM Perikanan Kesulitan Masuk Pasar Modern dan Ekspor. (Foto: Okezone.com/KKP)
Share :

JAKARTA – Banyak UMKM perikanan Indonesia kesulitan mendapatkan izin edar karena keterbatasan informasi dan sumber daya. Kondisi ini membuat produk UMKM sulit menembus pasar modern maupun ekspor.

Menyikapi tantangan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan pembinaan dan pendampingan pengurusan legalitas izin edar guna menambah daya saing produk perikanan. Langkah ini diwujudkan melalui kolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penerbitan sertifikat MD, serta dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam hal Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

"Sinergi ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama lebih lanjut untuk mempermudah akses pelaku usaha terhadap proses perizinan sesuai jenis dan skala usahanya," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Tornanda Syaifullah, Sabtu (26/7/2025).

Selain menjadi bagian penting dari sisi pemenuhan regulasi, izin edar juga menjadi bukti keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar domestik maupun ekspor.

Tornanda mengatakan, izin edar produk perikanan merupakan izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha, baik produsen, pengolah, maupun distributor, agar dapat mengedarkan produk seperti ikan segar, beku, atau olahan dengan standar keamanan pangan, mutu, dan sanitasi yang sesuai peraturan perundang-undangan.

 

"Produk perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi akan punya daya saing yang tinggi, baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor. Apalagi dengan memiliki legalitas ini, pelaku usaha akan mendapatkan kepercayaan lebih besar dari konsumen dan mitra dagang," terang Tornanda.

KKP merespons persoalan yang dihadapi UMKM di sektor kelautan dan perikanan terkait rendahnya pemenuhan legalitas izin edar, seperti minimnya akses informasi serta keterbatasan sumber daya manusia.

Data KUSUKA KKP tahun 2024 menyebutkan, ada 76.318 unit UPI (Unit Pengolahan Ikan) skala mikro dan kecil yang mayoritas memproduksi ikan kering/asin, pindang, dan produk lumatan. Kelompok usaha ini memiliki potensi besar namun masih memerlukan penguatan dalam aspek legalitas perizinan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya