"Produk perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi akan punya daya saing yang tinggi, baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor. Apalagi dengan memiliki legalitas ini, pelaku usaha akan mendapatkan kepercayaan lebih besar dari konsumen dan mitra dagang," terang Tornanda.
KKP merespons persoalan yang dihadapi UMKM di sektor kelautan dan perikanan terkait rendahnya pemenuhan legalitas izin edar, seperti minimnya akses informasi serta keterbatasan sumber daya manusia.
Data KUSUKA KKP tahun 2024 menyebutkan, ada 76.318 unit UPI (Unit Pengolahan Ikan) skala mikro dan kecil yang mayoritas memproduksi ikan kering/asin, pindang, dan produk lumatan. Kelompok usaha ini memiliki potensi besar namun masih memerlukan penguatan dalam aspek legalitas perizinan.
(Feby Novalius)