JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 masih terus dicairkan hingga 31 Juli 2025. BSU 2025 disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif, pencairan dilakukan lewat kantor Pos Indonesia. Pengambilan dana BSU di kantor pos hingga 31 Juli 2025. Pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek status pencairan lewat ponsel secara online.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 22 Juli 2025, sebanyak 14,3 juta pekerja telah menerima BSU dari total target 15,95 juta penerima. Artinya, 89,71 persen dana bantuan sudah tersalurkan. Pemerintah menargetkan seluruh penyaluran selesai sebelum akhir Juli.
1. Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status
Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id. Selain itu jika dana sudah masuk rekening akan muncul notifikasi Bantuan Subsidi Upah berhasil ditransfer melalui rekening yang terdaftar.
2. Cek Penerima BSU 2025 di Kemnaker
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'
Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank. Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Kriteria penerima BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Berikut syarat utamanya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jika kemudian terbukti tidak memenuhi syarat, penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.
Notifikasi 1: NIK Anda memenuhi syarat sebagai calon penerima. Artinya, sudah masuk daftar verifikasi.
Notifikasi 2: Anda ditetapkan sebagai penerima BSU batch 1, sedang dalam proses pencairan.
Notifikasi 3: Anda berhak menerima BSU, namun rekening bermasalah. Dana akan disalurkan lewat kantor pos.
Notifikasi 4: Dana BSU telah ditransfer ke rekening Anda.
Notifikasi 5: NIK Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.
Pekerja diminta aktif memantau status pencairan dan mengecek rekening masing-masing secara berkala. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id.
Baca selengkapnya: BSU Rp600.000 Masih Cair hingga 31 Juli 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima Pakai HP
(Dani Jumadil Akhir)