Syarat Penerima BSU 2025
Kriteria penerima BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Berikut syarat utamanya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jika kemudian terbukti tidak memenuhi syarat, penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.
Notifikasi 1: NIK Anda memenuhi syarat sebagai calon penerima. Artinya, sudah masuk daftar verifikasi.
Notifikasi 2: Anda ditetapkan sebagai penerima BSU batch 1, sedang dalam proses pencairan.
Notifikasi 3: Anda berhak menerima BSU, namun rekening bermasalah. Dana akan disalurkan lewat kantor pos.
Notifikasi 4: Dana BSU telah ditransfer ke rekening Anda.
Notifikasi 5: NIK Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.
Pekerja diminta aktif memantau status pencairan dan mengecek rekening masing-masing secara berkala. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id.
Baca selengkapnya: BSU Rp600.000 Masih Cair hingga 31 Juli 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima Pakai HP
(Dani Jumadil Akhir)