Wamenaker Bongkar Praktik Magang Bertahun-tahun di Perusahaan Cikarang, Pekerja Harus Bayar Rp2,5 Juta

Ade Suhardi, Jurnalis
Kamis 14 Agustus 2025 16:14 WIB
Wamenaker Bongkar Praktik Magang Bertahun-tahun di Perusahaan Cikarang, Pekerja Harus Bayar Rp2,5 Juta (Foto: Okezone)
Share :

BEKASI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sidak ini membongkar praktik status pekerja magang yang berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa kepastian kerja.

"2 sampai 9 tahun, status mereka tetap magang. Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” tegas Wamenaker kepada wartawan di Cikarang, Kamis (14/8/2025)

Dia juga menegaskan, segala bentuk pungutan kepada pencari kerja adalah tindakan kriminal. “Kalau ada yang diminta uang atau dipalak, laporkan ke saya. Negara hadir untuk melindungi tenaga kerja,” ujarnya.

Menurutnya, masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan bukan fokus utama. Yang terpenting, kata dia, adalah kepedulian negara terhadap nasib pekerja.

“Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,” tegasnya.

Wamenaker juga menyoroti bahwa permasalahan serupa bukan hanya terjadi di Cikarang, melainkan di banyak daerah di Indonesia. “Hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia,” imbuhnya.

Pihak manajemen perusahaan mengakui kesalahan dan berjanji memperbaiki sistem. Immanuel menekankan bahwa negara berkewajiban membina perusahaan selama mereka mau memperbaiki diri.

 

Kesaksian Pekerja

Bangga Pamungkas (27), mantan pekerja PT Global Dimensi Metalindo, mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa alasan jelas pada Senin lalu.

“Saya mulai kerja Desember 2020, sudah hampir lima tahun. Tiba-tiba diputus kontrak,” ungkapnya.

Bangga mengatakan, selama bekerja dia berstatus magang melalui Yayasan Cikarang Nusantara. Gaji harian yang diterimanya Rp148.000 tanpa tunjangan makan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau ada kecelakaan kerja, dibawa ke rumah sakit, tapi tidak tahu apakah biayanya ditanggung,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan adanya pungutan di awal masuk kerja. “Waktu masuk 2020, saya bayar Rp2,5 juta ke calo. Praktik itu terus terjadi,” katanya.

Menurut Bangga, sekitar 31 pekerja magang lain juga diberhentikan bersamaan, padahal kontrak magang mereka baru berakhir Desember 2025 atau bahkan 2026. Total pekerja magang di perusahaan tersebut lebih dari 200 orang, seluruhnya direkrut melalui yayasan.

Bangga berharap sidak Wamenaker dapat membawa perubahan. “Saya sudah tiga hari tidak bekerja, padahal izin menikah dan sakit sudah sesuai prosedur. Semoga nasib pekerja di sini bisa lebih baik,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya