Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

18 Agustus Cuti Bersama, Menaker Minta Perusahaan Liburkan Pekerja untuk Peringati HUT ke-80 RI

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 09 Agustus 2025 |14:04 WIB
18 Agustus Cuti Bersama, Menaker Minta Perusahaan Liburkan Pekerja untuk Peringati HUT ke-80 RI
18 Agustus Cuti Bersama, Menaker Minta Perusahaan Liburkan Pekerja untuk Peringati HUT ke-80 RI. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.

"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Jadi, lanjut Menaker, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

"Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan," katanya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement