Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

18 Agustus Cuti Bersama, Menaker Minta Perusahaan Liburkan Pekerja untuk Peringati HUT ke-80 RI

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 09 Agustus 2025 |14:04 WIB
18 Agustus Cuti Bersama, Menaker Minta Perusahaan Liburkan Pekerja untuk Peringati HUT ke-80 RI
18 Agustus Cuti Bersama, Menaker Minta Perusahaan Liburkan Pekerja untuk Peringati HUT ke-80 RI. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A
Yassierli menambahkan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya. Tradisi ini, menurutnya, penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.

"Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement