JAKARTA - Cara cepat aktivasi rekening BSU dan dapatkan insentif guru 2025. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pendidik PAUD non-formal serta bantuan insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sebelum dana dicairkan, penerima diwajibkan melakukan aktivasi rekening yang sudah dibuatkan oleh Kemendikdasmen.
Dalam Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, batas waktu aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026. Batas ini juga berlaku bagi insentif guru formal tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum bersertifikat pendidik dengan jumlah 341.248 penerima.
Jika sampai 30 Januari 2026 guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, pihaknya akan mengembalikan dana BSU ke dalam kas negara.
Berdasarkan informasi dari Kemendikdasmen, penerima BSU harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses aktivasi rekening di bank, antara lain:
- KTP
- NPWP
- Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) yang diunduh dari laman Info GTK, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000
Setelah dokumen lengkap, guru dapat langsung mendatangi bank yang ditunjuk untuk melakukan aktivasi, kemudian mencetak buku rekening dan ATM.
1. Cek status penerima melalui situs resmi Info GTK
2. Unduh dan tanda tangani SPJTM bermeterai Rp10.000
3. Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di Info GTK
4. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk memperoleh dokumen SK BSU fisik
5. Lengkapi seluruh syarat dokumen sesuai ketentuan di Info GTK
6. Aktivasi rekening di bank tujuan
7. Cetak buku tabungan dan ATM untuk pencairan dana
8. Cara Aktivasi Rekening Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Selain BSU, pemerintah juga memberikan bantuan insentif sebesar Rp2.100.000 bagi guru non-ASN. Proses aktivasi rekening hampir sama, dengan dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:
1. KTP
2. NPWP
3. Print out SK Bantuan Insentif/Info GTK dan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
4. Bagi kepala sekolah, melampirkan surat keterangan dari ketua yayasan
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) bermeterai Rp10.000
Setelah persyaratan terpenuhi, guru dapat mendatangi bank yang ditunjuk untuk aktivasi rekening dan mencetak buku tabungan serta ATM.
1. Cek status penerima di Info GTK
2. Unduh dan tanda tangani SPJTM bermeterai Rp10.000
3. Cek nomor SK Insentif dan nomor rekening di Info GTK
4. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil dokumen SK Insentif fisik
5. Lengkapi seluruh dokumen sesuai persyaratan di Info GTK
6. Aktivasi rekening di bank
7. Cetak buku tabungan dan ATM
Kemendikdasmen menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 tahun 2025, syarat penerima BSU guru PAUD non-formal adalah sebagai berikut:
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak memiliki sertifikat pendidik
- Bukan penerima bantuan insentif Kemendikdasmen
- Bukan penerima bansos dari Kementerian Sosial
- Bukan penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori pekerja upah)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan Dapodik
- Berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Data penerima tidak diusulkan oleh Dinas Pendidikan, melainkan hasil verifikasi dari pembaruan data yang dimasukkan guru melalui Dapodik.
Setelah lolos verifikasi, Ditjen GTK dan Puslapdik akan menerbitkan SK Penerima BSU dan membuatkan rekening di bank penyalur.
Pengumuman penerima BSU bisa dilihat di Info GTK pada tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut, pertama para guru harus membuka laman Info GTK di tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ kemudian mengisi username, password, serta huruf pada gambar sesuai akun masing-masing guru.
Setelah klik tombol “Masuk”, guru akan menerima pesan pop up yang berbunyi “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025" apabila yang bersangkutan masuk dalam daftar penerima BSU.
Setelah memastikan diri sebagai penerima BSU, guru penerima BSU harus mengaktivasi rekening penyaluran bantuan sesuai yang tertera di Info GTK.
(Dani Jumadil Akhir)