1. Cek status penerima di Info GTK
2. Unduh dan tanda tangani SPJTM bermeterai Rp10.000
3. Cek nomor SK Insentif dan nomor rekening di Info GTK
4. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil dokumen SK Insentif fisik
5. Lengkapi seluruh dokumen sesuai persyaratan di Info GTK
6. Aktivasi rekening di bank
7. Cetak buku tabungan dan ATM
Kemendikdasmen menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 tahun 2025, syarat penerima BSU guru PAUD non-formal adalah sebagai berikut:
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak memiliki sertifikat pendidik
- Bukan penerima bantuan insentif Kemendikdasmen
- Bukan penerima bansos dari Kementerian Sosial
- Bukan penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori pekerja upah)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan Dapodik
- Berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Data penerima tidak diusulkan oleh Dinas Pendidikan, melainkan hasil verifikasi dari pembaruan data yang dimasukkan guru melalui Dapodik.
Setelah lolos verifikasi, Ditjen GTK dan Puslapdik akan menerbitkan SK Penerima BSU dan membuatkan rekening di bank penyalur.
Pengumuman penerima BSU bisa dilihat di Info GTK pada tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut, pertama para guru harus membuka laman Info GTK di tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ kemudian mengisi username, password, serta huruf pada gambar sesuai akun masing-masing guru.
Setelah klik tombol “Masuk”, guru akan menerima pesan pop up yang berbunyi “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025" apabila yang bersangkutan masuk dalam daftar penerima BSU.
Setelah memastikan diri sebagai penerima BSU, guru penerima BSU harus mengaktivasi rekening penyaluran bantuan sesuai yang tertera di Info GTK.
(Dani Jumadil Akhir)