JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Bank Indonesia.
Prosesi pengucapan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, (23/9/2025).
Penetapan Juda sebagai anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio dari Bank Indonesia.
Dengan pelantikan ini, susunan Anggota Dewan Komisioner OJK kini berjumlah 11 orang, terdiri dari sembilan anggota hasil Panitia Seleksi dan dua anggota ex-officio dari Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.
Acara pelantikan turut dihadiri pejabat Kementerian Keuangan, jajaran Bank Indonesia, serta Anggota Dewan Komisioner OJK bersama pejabat OJK lainnya.
Dengan demikian, berikut daftar lengkap Anggota Dewan Komisioner OJK:
Ketua: Mahendra Siregar
Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
Anggota/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
Anggota/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
Anggota/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
Anggota/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
Anggota/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
Anggota/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
Anggota/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
Anggota Ex-officio Bank Indonesia: Juda Agung
Anggota Ex-officio Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandono.
(Taufik Fajar)