JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kasus penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terus meningkat. Sejak Indonesia Anti Scam Center (IASC) mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026, tercatat sebanyak 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan AI.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, dari total laporan tersebut, sebanyak 13 kasus terjadi pada akhir 2024. Jumlahnya kemudian terus meningkat sepanjang 2025 hingga semester I-2026, sehingga mencapai 1.366 laporan.
"Sejak 22 November 2024 saat IASC berdiri hingga akhir Juni 2026 terdapat laporan sebesar 1.379 penipuan yang terindikasi memanfaatkan AI. Angka ini terdiri dari 13 laporan di akhir 2024 dan terus meningkat hingga mencapai 1.366 laporan pada periode 2025 sampai 2026," ujarnya dalam konferensi pers RDKB Bulan Juli, Selasa (4/8/2026).
Menurut Dicky, tren tersebut menunjukkan penyalahgunaan AI dalam kejahatan keuangan semakin nyata dan canggih, sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Ia menjelaskan bahwa AI sejatinya bukan pelaku kejahatan, melainkan alat yang membuat aksi penipuan menjadi lebih meyakinkan, lebih cepat dilakukan, dan semakin sulit dikenali oleh masyarakat.
Pelaku, kata dia, kini mampu merekayasa berbagai identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor rekening, nomor telepon, hingga dokumen digital yang menyerupai aslinya. Bahkan identitas lembaga resmi yang dipercaya masyarakat juga dapat dipalsukan menggunakan teknologi AI.