JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui APBN selama masa transisi dua tahun pertama dinilai perlu dikaji ulang. Hal ini dilakukan agar tidak memicu beban fiskal, distorsi ekonomi perdesaan, maupun rasa ketidakadilan sosial. Menurut kabar yang beredar, gaji manajer Kopdes Merah Putih mencapai Rp16 juta per bulan.
Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi menilai membebankan struktur biaya tetap (fixed cost) yang besar untuk satu posisi manajerial pada entitas bisnis yang baru berdiri secara prinsip manajemen keuangan kurang ideal atau tergolong overrated.
Rahma menggarisbawahi adanya risiko moral hazard serta beban fiskal yang dalam bagi negara maupun koperasi itu sendiri, mengingat hakikat koperasi adalah badan usaha yang mengandalkan kemandirian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
"Jika operasional bisnis seperti unit retail, simpan pinjam, atau logistik desa belum menghasilkan cash flow masuk, beban gaji yang besar terlebih jika dipatok seragam di angka belasan juta akan langsung menggerus modal awal atau menciptakan distorsi ekonomi desa," kata Rahma kepada Okezone, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Terkait skema penjaminan melalui APBN lewat BUMN penugasan seperti PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun pertama, Rahma melihat pemerintah memandangnya sebagai subsidi stimulan untuk menarik talenta berkualitas.
Namun, besaran yang fantastis dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan para aparatur sipil negara (ASN( lain seperti guru dan dosen yang selama ini memperjuangkan gaji pokok layak.
Rahma pun mempertanyakan keberlanjutan koperasi pada bulan ke-25 saat subsidi negara dihentikan.
"Masalahnya terletak pada bulan ke-25 dan seterusnya. Ketika masa subsidi APBN habis, koperasi harus mendanai sendiri gajinya dari pendapatan usaha. Jika dalam dua tahun bisnisnya gagal berputar, angka belasan juta tersebut akan menjadi bom waktu kebangkrutan bagi koperasi desa," tegasnya.
Menurut Rahma, besaran gaji yang rasional seharusnya mengacu pada UMR/UMK lokal ditambah premi kompetensi dengan kisaran 1,5 hingga 2,5 kali lipat UMK setempat (sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan), dipadu dengan skema insentif berbasis kinerja (profit sharing).
Dia menekankan bahwa pembiayaan dari APBN/APBD hanya boleh berlaku pada fase rintisan (tahun ke-1 dan ke-2) sebagai dana hibah kapasitas (capacity building grant).
"Murni berasal dari margin keuntungan perdagangan, jasa keuangan mikro, atau unit-unit komersial yang dikelola Kopdes. Negara harus lepas tangan dari subsidi gaji rutin agar koperasi tidak kehilangan jati diri independennya dan tidak menjadi cabang kantor instansi pemerintah berlabel koperasi," jelas Rahma.