Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening Judi Online dan Cabut Izin 2 BPR

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2026 |17:23 WIB
OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening Judi Online dan Cabut Izin 2 BPR
OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening Judi Online dan Cabut Izin 2 BPR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan langkah penegakan hukum di sektor perbankan. Langkah ini dilakukan melalui penguatan aksi pemberantasan kejahatan keuangan digital, seperti judi online dan penipuan (scam), serta tindakan tegas terhadap lembaga keuangan yang tidak memenuhi ketentuan operasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam rangka membangun ekosistem keuangan digital yang aman, OJK telah memerintahkan industri perbankan untuk melakukan penanganan ketat terhadap tensi kejahatan judi online.

"OJK melakukan beberapa inisiatif yaitu yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir tersebut meningkat dari data sebelumnya sebanyak 36.191 rekening berdasarkan laporan dan data terintegrasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain pemblokiran langsung, OJK juga memperluas jangkauan penindakan dengan menginstruksikan bank melakukan penutupan terhadap rekening-rekening lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang rekening terindikasi judi online tersebut.

Sebagai langkah preventif dan penguatan tata kelola, OJK turut menggelar OJK Banking Forum 2026 bekerja sama dengan Komdigi dan perbankan nasional pada 14 Juli 2026.

Forum ini mengusung fokus pada peningkatan keandalan teknologi informasi serta strategi bersama dalam memberantas kejahatan keuangan berbasis digital.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement