Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Bubarkan Dana Pensiun CIMB Niaga, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |13:49 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun CIMB Niaga, Ini Alasannya
OJK Bubarkan Dana Pensiun CIMB Niaga, Ini Alasannya (Foto: OJK)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB. Keputusan pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB tertuang dalam keputusan nomor KEP-53/D.05/2026 pada tanggal 13 Juli 2026.

"Membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420, terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2026," tulis pengumuman OJK dikutip, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Alasan pembubaran berdasarkan permohonan pendiri Dana Pensiun Bank CIMB Niaga.

"Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun," tulisnya.

Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Bank CIMB Niaga di antaranya Ferdinand Renaldi Wawolumaya sebagai ketua likuidator. Kemudian empat anggota likuidator lainnya yakni Ilvia RM Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W Abdullah dan Roni Nofriyanto.

"Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun," kata pengumuman tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement