Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tutup Bank di Depok, LPS Siapkan Likuidasi

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |14:47 WIB
OJK Tutup Bank di Depok, LPS Siapkan Likuidasi
Bank Tutup (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Pencabutan izin ini menjadi upaya tegas pengawasan OJK untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi nasabah.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban permodalan dan penyehatan meski telah diberikan waktu yang cukup.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).

Sebelum izin usaha dicabut, OJK telah menetapkan status bank dalam pengawasan khusus. Sejak 3 Juli 2025, bank tersebut menyandang status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (KPMM) yang mencapai minus 47,98 persen, serta cash ratio yang jauh di bawah ketentuan minimum lima persen.

Edwin menjelaskan soal OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya perbaikan, namun langkah penyehatan yang diharapkan tidak kunjung tercapai. 

Hal ini memaksa OJK untuk meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 2 Juli 2026 lalu.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement