Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz soal Dugaan Pelecehan saat Penagihan Utang

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 25 Juli 2026 |16:00 WIB
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz soal Dugaan Pelecehan saat Penagihan Utang
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz soal Dugaan Pelecehan saat Penagihan Utang (Foto: OJK)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis 23 Juli 2026. 

Pemanggilan ini terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pelanggaran etikanya adalah dugaan pelecehan seksual terhadap penunggak utang.

"Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

"OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK," katanya.

Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta Kredivo Finance Indonesia dan KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait, kemudian menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK.

Selain itu, OJK meminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan, meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan serta mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi dan melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement