Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz soal Dugaan Pelecehan saat Penagihan Utang

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 25 Juli 2026 |16:00 WIB
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz soal Dugaan Pelecehan saat Penagihan Utang
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz soal Dugaan Pelecehan saat Penagihan Utang (Foto: OJK)
A
A
A

OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

"Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya," kata Agus.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement