Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aksi Debt Collector Disorot, Ini Cara Menghadapinya

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 28 April 2026 |07:02 WIB
Aksi Debt Collector Disorot, Ini Cara Menghadapinya
Debt collector nakal masih menjadi sorotan publik karena tindakannya yang tidak manusiawi. (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Debt collector nakal masih menjadi sorotan publik karena tindakannya yang tidak manusiawi. Bahkan, terjadi kasus debt collector yang menusuk seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector melakukan aksi penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu contoh tindakan debt collector nakal sehingga masyarakat perlu memahami aturan dan batasan dalam menghadapi penagihan utang.

Mengutip BFI Finance, debt collector tidak diperbolehkan melakukan paksaan untuk menyita barang milik debitur yang wanprestasi. Penyitaan barang debitur hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Jika dalam proses penagihan debt collector melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement