JAKARTA - Berikut ciri-ciri dan tips menghadapi debt collector mata elang yang berkeliaran di jalanan.
Debt collector mata elang menjadi sorotan karena mereshkan masyarakat. Bahkan DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus ketentuan penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector. Ketentuan ini, diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2).
Permintaan dilayangkan setelah marak praktik pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector, yang menagih utang tidak sesuai aturan, bahkan sampai melakukan tindak pidana.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Anggota Komisi III DPR RI Abdullah.
Abdullah mengaku miris dengan peristiwa penagih utang yang melakukan tindak pidana. Misalnya, kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10/2025) malam.
Seorang penagih utang berinisial L (38), melakukan pengancaman akan menghajar polisi tersebut. Pelaku kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.
1. Debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit.
Ini berarti debt collector resmi akan selalu dibekali identitas resmi dari bank. Jika debt collector yang menagih Anda tidak memiliki identitas resmi, Anda patut curiga dan segera menghubungi bank penerbit kartu kredit.
2. Dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit.
3. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan disini bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector.