JAKARTA - Perbandingan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi 2026 dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Masing-masing kepala daerah sudah mengumumkan kenaikan upah minimum 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan UMP Jakarta 2026 Rp5.729.876. UMP ini naik 6,17 persen atau sebesar Rp333.115 jika dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761.
“Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 27 kabupaten/kota di provinsi itu, dengan Kota Bekasi memiliki nilai UMK tertinggi hampir Rp6 juta.
UMK yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.
"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam keterangan di Bandung, Kamis 25 Desember 2025.