Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Tarik Utang Rp614,9 Triliun, Ini Penjelasan Wamenkeu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 18 Desember 2025 |20:36 WIB
Pemerintah Tarik Utang Rp614,9 Triliun, Ini Penjelasan Wamenkeu
Penjelasan Wamenkeu soal Pemerintah Tarik Utang Rp614,9 Triliun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi pembiayaan utang hingga November 2025 telah mencapai Rp614,9 triliun. Angka ini setara dengan 84 persen dari total target (outlook) tahunan sebesar Rp731,5 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa penarikan utang ini dilakukan untuk menutup defisit anggaran yang diproyeksikan berada di level 2,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Saat ini defisitnya adalah 2,35 persen dari PDB. Ini on track menuju desain dari APBN. Biasanya sukanya disebutnya pakai 'tekor'. Jadi, defisit saat ini 2,35 persen dari PDB itu on track," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).

Untuk menjaga agar pembiayaan tetap terkendali dan tidak membebani pasar secara berlebihan, pemerintah telah mendapatkan persetujuan dari DPR untuk menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp85,6 triliun. Penggunaan dana cadangan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) baru.

Suahasil menjelaskan bahwa pengelolaan kas dan utang dilakukan secara aktif melalui beberapa langkah antisipatif seperti prefunding dan ketersediaan cash yang memadai, active cash and debt management dan penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan umum untuk menjaga likuiditas.

Salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah saat ini adalah banyaknya SBN yang diterbitkan pada masa pandemi Covid-19 yang kini mulai memasuki masa jatuh tempo pada periode 2025, 2026, 2027, hingga 2028.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement