5. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 sesuai wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.
1. Tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
2. Minta surat tugas resmi dan identitas dari pihak yang mengaku petugas.
3. Tolak menyerahkan kendaraan atau kunci jika tidak ada surat pengadilan atau akta fidusia.
4. Dokumentasikan percakapan dengan video atau saksi.
Jangan melakukan kekerasan; tetap fokus pada perlindungan hukum.
5. Ingat, menghadapi mata elang harus disertai bukti dan sikap tegas, bukan panik.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.