JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan pendalaman dugaan tindak kekerasan dalam proses eksekusi penarikan agunan kendaraan bermotor di Serang, Banten. Kasus ini menyeret nama perusahaan pembiayaan besar, PT Toyota Astra Financial Services (TAFS), setelah debt collector dari pihak ketiga yang mereka tunjuk diduga melakukan tindakan represif di lapangan.
Keputusan dan hasil evaluasi ini diterbitkan setelah OJK memeriksa kelengkapan berkas dokumen serta memanggil jajaran pengurus TAFS ke kantor pusat OJK di Jakarta pada Senin (22/6/2026). Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari instruksi pemeriksaan awal yang telah dilayangkan sejak 8 Juni 2026.
Berdasarkan hasil investigasi dokumen, OJK menemukan bukti kuat bahwa tim eksekutor lapangan telah menyalahi pakta integritas dan regulasi operasional yang disepakati bersama perusahaan induk.
"Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS," tulis Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/6/2026).
Di sisi lain, OJK juga mengendus adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak konsumen atau debitur. Berdasarkan data pengawasan, terdapat indikasi kuat mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari TAFS serta dilakukan tanpa penyerahan dokumen resmi kepemilikan kendaraan (BPKB).