Selain itu, OJK mengingatkan kepada seluruh industri pembiayaan (multifinance) bahwa pelimpahan tugas penagihan kepada pihak ketiga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum korporasi atas segala risiko tindakan di lapangan.
"Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan yang dilakukan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan konsumen," tegas Agus.
Dengan demikian, OJK mengeluarkan imbauan tegas kepada para debitur untuk selalu kooperatif memenuhi kewajiban angsuran sesuai kontrak perjanjian yang ditandatangani. Konsumen dilarang keras menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia secara ilegal. Jika mengalami kendala finansial, debitur diminta mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi restrukturisasi yang sah.
OJK juga memperingatkan masyarakat luas agar tidak tergiur membeli kendaraan murah di pasar gelap (black market) yang ditawarkan oleh debitur nakal tanpa disertai dokumen kepemilikan resmi yang lengkap.
Otoritas berjanji akan terus memperketat pengawasan praktik penagihan ini demi memastikan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) senantiasa menempatkan asas perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.