Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Bakal Pisahkan Fungsi Regulator dan Pengembangan Bisnis BEI Pasca Demutualisasi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2026 |20:21 WIB
OJK Bakal Pisahkan Fungsi Regulator dan Pengembangan Bisnis BEI Pasca Demutualisasi
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memisahkan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini akan ditaur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi bursa efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fauzi mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga independensi Bursa Efek sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) meski nantinya bertransformasi menjadi perusahaan yang berorientasi laba.

"Penting untuk dipahami bahwa meskipun nanti setelah demutualisasi bursa efek akan menjadi lembaga yang memiliki motif atau orientasi pada laba dan pengembangan bisnis, namun peran dan fungsi utamanya sebagai regulator, SRO, dan juga sebagai penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas," ujar Hasan dalam RDKB Bulan Juli, Selasa (4/8/2026).

Hasan menjelaskan, perubahan status Bursa Efek dari lembaga berbasis keanggotaan (mutual) menjadi demutual membuat bursa nantinya memiliki orientasi keuntungan (profit motive). Sebab demutualisasi membuka peluang PT BEI menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik, maupun dimiliki oleh non anggota bursa.

Meskipun demikian, Hasan menegaskan kondisi tersebut tidak boleh mengurangi independensi Bursa Efek dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun pengawasan kegiatan di pasar modal. Menjaga keseimbangan antara fungsi regulator dan kepentingan bisnis menjadi salah satu prinsip utama yang akan diatur dalam RPOJK yang baru tersebut.

"Adapun pokok-pokok yang nanti akan diatur dalam RPOJK, ada pemisahan fungsi antara fungsi regulasi dan juga fungsi pengembangan bisnis," kata Hasan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement