Pada kesempatan itu Hasan juga menyebutkan, RPOJK nantinya akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham Bursa Efek, pemisahan hak kepemilikan dengan hak keanggotaan, tata kelola lembaga, hingga pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis.
Selain itu, regulasi juga akan mencakup ketentuan mengenai pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, infrastruktur, serta mekanisme tarif Bursa Efek.
OJK menargetkan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek dapat dirampungkan dan mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026. Aturan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi transformasi Bursa Efek Indonesia menjadi lembaga yang lebih kompetitif, tanpa mengurangi independensi dalam menjalankan fungsi pengaturan dan penyelenggaraan perdagangan di pasar modal.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.