JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan ketentuan penambahan modal inti secara bertahap bagi perusahaan asuransi yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.
Kebijakan penguatan permodalan ini diwajibkan untuk memastikan setiap perseroan memiliki kapasitas finansial dan tata kelola yang memadai dalam mengelola portofolio secara berkelanjutan, sekaligus menjamin keamanan dana para pemegang polis.
Regulator menilai produk yang memadukan proteksi asuransi dan instrumen investasi tersebut menuntut kesiapan fundamental korporasi yang jauh lebih kokoh dibandingkan asuransi konvensional.
Sebagai langkah mitigasi risiko sistemik, OJK menyempurnakan kerangka permodalan dengan mengalihkan basis perhitungan dari sebelumnya modal sendiri menjadi modal inti melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) PAYDI.
"Penguatan ketentuan PAYDI diarahkan untuk memastikan produk ini dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai. Peningkatan modal inti secara bertahap serta perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan RPOJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Selasa (8/9/2026).
Karakteristik PAYDI yang memiliki keterikatan langsung dengan dinamika pasar modal menuntut pemahaman yang utuh dari calon nasabah agar tidak memicu sengketa di masa mendatang. Oleh sebab itu, regulator turut memperketat standardisasi penamaan serta transparansi strategi penempatan subdana investasi guna membendung potensi praktik penjualan yang menyesatkan atau mis-selling.