JAKARTA - Komisi XI DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (24/8/2026).
Uji kelayakan tersebut dibuka oleh Ketua Komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dihadiri 20 anggota DPR dari delapan fraksi di Gedung DPR RI.
Misbakhun mengatakan pelaksanaan fit and proper test merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau UU P2SK.
"Calon anggota komisioner OJK, calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Misbakhun saat membuka rapat.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (4) huruf i, anggota Dewan Komisioner OJK dipilih oleh DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
Misbakhun mengatakan proses uji kelayakan akan dilakukan terhadap masing-masing calon secara individu. Setiap calon diberikan waktu 15 menit untuk menyampaikan paparan pembuka sebelum dilanjutkan dengan pendalaman oleh anggota Komisi XI DPR RI.
"Uji kelayakan ini akan dilaksanakan dengan aturan, calon DK menjalani uji kelayakan fit and proper test secara individu, waktu yang diberikan 15 menit untuk presentasi," katanya.
Adapun untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, pemerintah mengusulkan M. Sarjito melalui Surat Presiden (Surpres) yang telah disampaikan kepada DPR RI.