JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau lebih dikenal pinjol mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Utang pinjol ini naik 25,88 persen secara year on year (yoy).
Utang pinjol warga Indonesia ini naik sekira Rp1,41 triliun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026
"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen year-on-year dengan nilai sebesar Rp105,14 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Sementara, tingkat risiko wanprestasi atau kredit macet secara agregat (TWP90) terjaga di posisi 4,26 persen.
Di sisi lain, OJK mencatat piutang pembiayaan dari industri perusahaan pembiayaan (multifinance) terus melanjutkan tren ekspansi.
"Di sektor PVML, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,88 persen year-on-year. Pada Juni 2026 menjadi Rp511,26 triliun. Hal ini didukung peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 6,36 persen year-on-year," ujar Agusman.
Profil risiko industri multifinance dipastikan tetap sehat dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 3,01 persen dan NPF net sebesar 0,81 persen. Ketahanan industri juga tecermin dari gearing ratio yang berada di level 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimum regulasi sebesar 10 kali.
Di sisi lain, bisnis penyaluran pembiayaan oleh industri pergadaian melonjak tinggi sebesar 54,47 persen yoy mencapai Rp162,26 triliun. Penyaluran ini didominasi oleh produk gadai yang menyumbang Rp136,28 triliun atau 84,36 persen dari total portofolio pergadaian.
Sementara itu, pembiayaan modal ventura mencatatkan penurunan tipis atau terkontraksi 0,48 persen yoy dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp16,28 triliun.
OJK terus memantau pemenuhan kewajiban permodalan minimum di sektor PVML. Saat ini, tercatat ada 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Di sektor pinjol, terdapat 7 dari 94 penyelenggara yang belum memenuhi modal/ekuitas minimum Rp12,5 miliar.