Agusman menegaskan bahwa entitas-entitas yang belum memenuhi batas ekuitas tersebut telah menyerahkan rencana aksi (action plan) pemenuhan modal kepada regulator.
"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjol tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, pencarian investor strategis, dan atau merger," jelas Agusman.
Untuk menjaga integritas dan kepatuhan industri, sepanjang Juli 2026 OJK mengenakan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pinjol atas berbagai pelanggaran terhadap aturan POJK maupun hasil tindak lanjut pemeriksaan.
Dalam rangka penguatan kerangka pengawasan, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi-Infrastruktur (SMI).
Aturan ini merupakan pelaksana dari Pasal 52 ayat (6) POJK Nomor 16 Tahun 2024. Pedoman ini mengukur kualitas piutang berdasarkan tiga pilar utama yakni prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, serta kemampuan membayar debitur.
Selain itu, OJK saat ini sedang merancang perubahan kedua atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan dan penetapan status pengawasan sektor PVML. Penyesuaian ini berfokus pada penyempurnaan parameter kuantitatif untuk penetapan status pengawasan intensif dan pengawasan khusus, serta penataan ulang jangka waktu status pengawasan khusus bagi pelaku usaha PVML.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.