JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau lebih dikenal pinjol mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Utang pinjol ini naik 25,88 persen secara year on year (yoy).
Utang pinjol warga Indonesia ini naik sekira Rp1,41 triliun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026
"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen year-on-year dengan nilai sebesar Rp105,14 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Sementara, tingkat risiko wanprestasi atau kredit macet secara agregat (TWP90) terjaga di posisi 4,26 persen.
Di sisi lain, OJK mencatat piutang pembiayaan dari industri perusahaan pembiayaan (multifinance) terus melanjutkan tren ekspansi.
"Di sektor PVML, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,88 persen year-on-year. Pada Juni 2026 menjadi Rp511,26 triliun. Hal ini didukung peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 6,36 persen year-on-year," ujar Agusman.
Profil risiko industri multifinance dipastikan tetap sehat dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 3,01 persen dan NPF net sebesar 0,81 persen. Ketahanan industri juga tecermin dari gearing ratio yang berada di level 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimum regulasi sebesar 10 kali.
Di sisi lain, bisnis penyaluran pembiayaan oleh industri pergadaian melonjak tinggi sebesar 54,47 persen yoy mencapai Rp162,26 triliun. Penyaluran ini didominasi oleh produk gadai yang menyumbang Rp136,28 triliun atau 84,36 persen dari total portofolio pergadaian.
Sementara itu, pembiayaan modal ventura mencatatkan penurunan tipis atau terkontraksi 0,48 persen yoy dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp16,28 triliun.
OJK terus memantau pemenuhan kewajiban permodalan minimum di sektor PVML. Saat ini, tercatat ada 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Di sektor pinjol, terdapat 7 dari 94 penyelenggara yang belum memenuhi modal/ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Agusman menegaskan bahwa entitas-entitas yang belum memenuhi batas ekuitas tersebut telah menyerahkan rencana aksi (action plan) pemenuhan modal kepada regulator.
"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjol tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, pencarian investor strategis, dan atau merger," jelas Agusman.
Untuk menjaga integritas dan kepatuhan industri, sepanjang Juli 2026 OJK mengenakan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pinjol atas berbagai pelanggaran terhadap aturan POJK maupun hasil tindak lanjut pemeriksaan.
Dalam rangka penguatan kerangka pengawasan, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi-Infrastruktur (SMI).
Aturan ini merupakan pelaksana dari Pasal 52 ayat (6) POJK Nomor 16 Tahun 2024. Pedoman ini mengukur kualitas piutang berdasarkan tiga pilar utama yakni prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, serta kemampuan membayar debitur.
Selain itu, OJK saat ini sedang merancang perubahan kedua atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan dan penetapan status pengawasan sektor PVML. Penyesuaian ini berfokus pada penyempurnaan parameter kuantitatif untuk penetapan status pengawasan intensif dan pengawasan khusus, serta penataan ulang jangka waktu status pengawasan khusus bagi pelaku usaha PVML.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.